Pengukuran Ulang Secara Manual, Luas Lahan Grand Bumi Mas Sesuai SHM

Denpasar, Carakapos – Pengukuran ulang secara manual lahan yang ditempati toko Grand Bumi Mas menunjukkan bahwa luas tanah  sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengukuran ini dilakukan pada Rabu  (4/10/2023) bertempat di Jalan Gatot Subroto Barat No. 789 Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Provinsi Bali.

Pengukuran ulang secara manual ini dilakukan atas permintaan Polda Bali, dan pengukuran dlakukan oleh Badan Pertahanan Negara (BPN) Kota Denpasar.

Kuasa hukum Grand Bumi Mas, I Wayan Mudita, SH pada Rabu (4/10/2023) menjelaskan kepada awak media bahwa hasil pengukuran ulang menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas adalah 2.136 meter persegi.

Luas tersebut sesuai dengan Sertifikat  Hak  Milik atas nama Yuniawati Conie yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar pada tahun 1992 dan diperbarui pada tahun 1999.

” Pengukuran ternyata hasilnya sesuai dokumen sertifikat. Panjang depan 26,5 meter. Ujung titik timur ke barat, sebagaimana tercatat di dokumen sertifikat. ”

” Lalu di bagian belakang 39,50 meter. Juga sesuai fakta dokumen, tidak ada berubah, sesuai sertifikat, ” jelas Mudita yang menjadi kuasa hukum Yuniawati Conie dan Franky Indra Gumi.

” Jadi dengan temuan ini, jangan ada penggiringan opini seolah – olah terjadi penyerobotan, tidak ada seperti yang dituduhkan oleh pelapor, ” tambah Mudita, advokat dan legal consultant dari Antariksa Law Firm tersebut.

Mudita menegaskan jika pengukuran ulang ini menjadi  bukti kuat bahwa tuduhan menyerobot lahan tidak berdasar.

Mudita mengatakan bahwa pihaknya akan tetap  mengikuti proses hukum yang berjalan.

Disinggung kemungkinan penyelesaian secara damai, Mudita mengatakan ” Mediasi adalah hal baik sepanjang tidak merugikan klien kami. Jika ada wacana mediasi, maka jangan sampai merugikan. Klien kami komit atas luas tanah sesuai sertifikat, ” kata Mudita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *