ASO Gelombang Ketiga di 2 November 2022, Pemerintah: Ini Sudah Sesuai Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Nusa Dua, CARAKAPOS| Analog Switch Off atau yang biasa disebut ASO sudah mendekati masa terakhir, gelombang ketiganya, yaitu pada tanggal 2 November 2022.

Pernyataan yang ditegaskan oleh Rosarita Niken Widiastuti Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di sela DEWG Meeting ke-4 bertempat di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/8/2022).

Pihaknya mengatakan, ASO di gelombang ketiga ini sudah sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. “Dalam undang-undang tersebut disebutkan, Indonesia akan menghentikan siaran analog paling lambat dua tahun dari dikeluarkannya undang-undang tersebut,” jelasnya.

“Kenapa, Indonesia harus melakukan ASO. Yang pertama itu untuk kepentingan masyarakat Indonesia itu sendiri. Masyarakat akan mendapatkan siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya, serta canggih teknologinya,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya ASO dilakukan juga untuk efisiensi frekuensi. “Jadi selama ini, analog itu satu frekuensi untuk satu channel. Nah pada saat migrasi ke digital, satu frekuensi untuk enam hingga 12 stasiun televisi. Sehingga sisa frekuensi yang ada, bisa dugunakan untuk perluasan akses internet,” tambahnya seraya menekankan, migrasi siaran dari analog ke digital juga merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan digital economy.

Terakhir, Rosarita menyebut, tujuan daripada digitalisasi ini juga menyasar pada kemajuan UMKM yang ada di Indonesia. “Ini perintah dari bapak presiden kita,” tandasnya.

Oleh karenanya, dalam kesempatan ini, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak menunggu di tanggal 2 November 2022. “Masyarakat yang belum menerima bantuan alat bernama set top box, bisa membeli set top box yang sudah di verifikasi oleh Kominfo,” tutupnya.(*/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *