Bank Indonesia dukung KAD guna Jaga Stabilitas Harga antar Daerah
Editor: Totok Waluyo | Reportase: Yulia Damayanti
Denpasar, Carakapos | Bank Indonesia Provinsi Bali berikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangli dan Klungkung dalam penandatanganan kontrak kerjasama guna menjaga stabilitas harga di wilayah masing-masing.
Hal ini diungkap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Rizki Ernadi Wimanda dalam rapat bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah secara daring pada hari Kamis (25/11/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, Rizki menyampaikan, tingkat inflasi Provinsi Bali sampai dengan Oktober 2021 relatif rendah, yaitu 0.54 ytd. Core inflation dan administered priced tercatat rendah, namun volatile food berada pada level di atas 5%, yaitu 5.20% (yoy).
“Komoditas penyumbang inflasi selama ini adalah minyak goreng, daging ayam ras, daging babi, dan tongkol yang diawetkan,” urainya.
Berdasarkan Survei Pemantauan Harga yang dilakukan Bank Indonesia di bulan November minggu ke-3, diperkirakan akan terjadi inflasi sebesar 0,1%–0,5% (mtm), “disumbang oleh canang sari, minyak goreng, dan angkutan udara,” sebut Rizki.
Rizki menambahkan, salah satu upaya pengendalian inflasi, terutama volatile food, adalah melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD).
“KAD sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan komoditas, terutama komoditas pangan, bagi daerah yang defisit dan untuk memasarkan produk bagi daerah yang surplus. Dengan demikian, diharapkan KAD dapat meminimalkan terjadinya fluktuasi harga dan perbedaan harga antar daerah,” tandasnya.
Di waktu yang bersamaan, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan kesepakatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi tahun 2021.
Selain sesuai mandat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, KAD ini juga mempunyai tujuan utama untuk memberikan payung hukum dan rasa aman dalam melaksanakan kegiatan perdagangan, terutama kerja sama B2B (bussiness-to-bussiness) yang sudah terjalin antar pelaku usaha di Bangli dan Klungkung.
Sementara, I Nyoman Suwirta selaku Bupati Klungkung menambahkan, kegiatan distribusi dan pemasaran komoditi hasil kabupaten Klungkung dan Bangli telah berlangsung sejak lama secara B2B yang tentunya apabila tidak ada regulasi dan ketentuan yang jelas akan mengakibatkan maladministrasi serta kurang efektifnya proses pengendalian inflasi daerah.
“Melalui terlaksananya KAD ini, masing-masing daerah dapat memiliki gudang pangan yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kelangkaan pada suatu komoditas sehingga harga bahan pangan relatif stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat,” pungkasnya.(*)