Pekerja Migran Indonesia Tersiksa, AWK Menggugat
Denpasar, CARAKAPOS| Banyaknya kasus penelantaran pekerja migran Indonesia (PMI) di negeri orang, menjadi perhatian serius Dr. Arya Wedakarna (AWK).
“Bagaimana tidak, banyak anak-anak kita yang sudah terlanjur berangkat, namun di sana (di negara orang) terlantar, dan bahkan pernah malam-malam whatsapp saya, mereka mengatakan kelaparan,” terangnya saat memberikan sambutan dalam acara seminar yang diadakan Bali Art of Law bertempat di Gedung Conefo, Denpasar, Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan itulah, AWK menegaskan akan sesegera mungkin memutus mata rantai yang diduga adanya permufakatan jahat dari hulunya.
“Jadi saya sampaikan kepada pihak imigrasi yang ada di bandara, jika ada anak bali yang akan ke luar negeri, suruh mereka balik,” ujarnya sembari mengatakan, dari pada buat susah di sana, “mending sebelum berangkat kita cut duluan”.
Dengan nada tinggi, AWK sungguh sangat menyayangkan ulah beberapa oknum instansi terkait. Sampai-sampai anak-anak yang hendak berangkat itu, dalam mencari paspornya, menurut AWK, mereka disiapkan jawaban guna menjawab pertanyaan dari pihak keimigrasian.
Jahat kan. Makanya saya tegaskan di sini, jangan main-main jika tidak ingin saya gugat. Kasihan loh, ini anak-anak kita juga,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, AWK yang juga Pembina daripada Bali Art of Law menyampaikan bahwa jika ada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ataupun Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menjanjikan kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, pihaknya tegaskan itu bohong.
“Orang di luar negeri itu, terutama Turki sedang mengalami krisis kok. Inflasi 70%. Coba bayangkan, dan gaji di sana itu setara dengan hanya 3 juta saja. Di Australia juga demikian. Jadi kenapa harus kerja di sana, di Bali sendiri juga bisa dengan gaji segitu,” jelasnya.
Dan sangat disayangkan lagi, ini CPMI juga harus bayar untuk mendapatkan kerja itu. “Tidak tanggung-tanggung loh, ada yang tiga puluh juta, lima puluh juta bahkan sampai seratus juta lebih,” imbuhnya.
“Untuk itulah, ini menjadi tugas kita bersama, untuk memberikan edukasi maupun literasi kepada anak-anak calon PMI. Dan saya bisa pastikan, jika LPK atau LKP yang menarik uang besar kepada siswanya, itu pasti bodong,” tegas AWK.
Bali Art of Law Forum Advokasi Satyagraha merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, edukasi hukum, serta menyalurkan pendapat terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan tujuan agar masyarakat memiliki wawasan hukum, sehingga bisa memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tampak hadir dalam acara, yakni; Kepala BP2MI Denpasar, beberapa LBH, perwakilan dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung, beberapa perusahaan penempatan PMI terdaftar, dekan fakultas hukum se-Bali, advokat, praktisi, akademisi, serta mahasiswa dan masyarakat.(*/01)