HET LPG 3 Kg Ada Kenaikan, Simak Penjelasan Kepala Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali
Bali, Carakapos| Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg inikan memang sudah lama ditetapkan dari tahun 2018.
Namun seiring kenaikan UMP dan Operasional Pangkalan, maka berdasarkan hal ini Gubernur Bali atas masukan dari Hiswana Bali melakukan perubahan Peraturan Gubernur dari Nomor No 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram menjadi Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga.
Lebih lanjut Kepala Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, M.H. mengatakan, penyesuaian ini harus dilakukan, namun pihaknya mengimbau untuk seluruh penjual, jangan sampai menjual lebih dari harga Rp18.000 kepada masyarakat.
Oleh karenanya, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Hiswana Bali agar ke depan, di setiap desa harus ada pangkalan.
“Sehingga masyarakat bisa langsung membeli dari sana,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya warung atau toko yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, dirinya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan masyarakat silahkan untuk mengadukan hal tersebut di kantor dinas yang dipimpinnya.***