Ketua Hiswana Bali: Jangan Sampai Harga Jual LPG 3 Kg Dijual lebih Rp18.000 ke Masyarakat

Denpasar, Carakapos| Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Putu Ananta Wijaya mewanti-wanti jangan sampai harga jual LPG 3 Kg dijual lebih dari HET Rp18.000 ke masyarakat.

Hal ini dirinya sampaikan saat ditemui di kantornya Denpasar, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya menambahkan, kenaikan HET LPG 3 Kg di Bali ini merupakan penyesuaian harga.

Dirinya juga membenarkan telah ada koordinasi antara Hiswana Migas Bali dengan pemerintah daerah bahwa ke depan Hiswana Migas Bali berencana menambah pangkalan ke setiap banjar di Bali.

“Kami berharap agar masyarakat dapat membeli dengan harga yang baru yaitu Rp18.000,” ujar Dewa Putu Ananta.

Dalam kesempatan itu, Dewa Putu Ananta juga menyampaikan, penyesuaian HET LPG 3 Kg ini adalah hasil daripada analisa makro dan mikro ekonomi, termasuk inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang otomatis mempengaruhi harga-harga yang lain dalam operasional tata niaga LPG 3 Kg.

“Jadi tidak serta merta naik,” katanya seraya menegaskan.

Ia menambahkan, dalam pengajuan harga HET ke Pemda Bali, pihaknya dibantu pengkajiannya oleh para akademisi yang juga langsung mempresentasikannya.

“Setelah melalui proses rapat berkali-kali antara Hiswana Migas Bali dan Pemda Bali, maka terbitlah HET baru melalui Pergub Nomor 63 tahun 2022 tersebut,” ujarnya.

Dirinya kembali menekankan, bahwasannya penyesuaian harga HET ini semestinya terbit pada tanggal 1 Desember 2022 kemarin, namun implementasinya ditahan sampai dengan Natal dan Tahun Baru hingga Hari Raya Galungan dan Kuningan berlalu.

“Makanya baru tanggal 16 Januari 2023 kemarin diimplementasikan,” kata Dewa Putu Ananta.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Biro PBJ dan Perekonomian Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, M.H. mengatakan, penyesuaian ini memang harus dilakukan, namun pihaknya mengimbau untuk seluruh penjual, jangan sampai menjual lebih dari harga Rp18.000 kepada masyarakat.

Seiring kenaikan UMP dan Operasional Pangkalan, maka berdasarkan hal ini Gubernur Bali atas masukan dari Hiswana Bali melakukan perubahan Peraturan Gubernur dari Nomor No 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram menjadi Peraturan Gubernur Bali No 63 Tahun 2022 terkait Perubahan Ketiga.

“Intinya dari hasil koordinasi dengan Hiswana Migas Bali agar ke depan, di setiap desa atau banjar harus ada pangkalan. Sehingga masyarakat bisa beli di sana dengan harga sesuai ketentuan,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *