Pemberian TOA kepada Gubernur Bali Tandai Peluncuran Uang Rupiah Kertas Emisi Baru
Denpasar, CARAKAPOS| Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyaksikan bersama-sama acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) yang diresmikan oleh Menteri Keuangan RI dan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2022.
Selanjutnya, Trisno Nugroho menyerahkan Token of Appreciation (TOA) yang berisi 1 paket uang kertas rupiah TE 2022 kepada Wayan Koster sebagai tanda diawalinya pengedaran di wilayah Bali.
TOA Uang TE 2022 juga diserahkan kepada Wakil Gubernur Bali, Anggota Komisi XI DPR-RI, dan Pimpinan Forkominda Provinsi Bali yang hadir pada acara Peresmian Peluncuran Yang Kertas TE 2022 yang berlangsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 000, Rp50 000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Tidak hanya itu, dalam uang tersebut juga terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dari penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dkcabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelas Trisno diakhir acara.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Hal ini selaras pula dengan tema HUT ke-77 RI: Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat di Bali dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalu perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” terangnya.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https//pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.(*/01)