RM Driver Dump Truck Diamankan Polisi terkait Penyalahgunaan Migas
Jembrana, Carakapos| RM, driver dump truck dengan nomor polisi DK 8478 SZ pembawa bahan bakar bersubsidi solar berhasil diamankan kepolisian dari Polres Jembrana.
Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers, Minggu (19/2/2023).
Kepada awak media, AKBP Dewa Juliana mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di area SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
“Di mana dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak,” ujarnya.
Di antaranya: RM (Lk, 24 th, Kristen, NTT, selaku sopir), WS (Lk, 53 th, Hindu, Badung, selaku bos RM), WD (Lk, 68 th, Hindu, Badung, selaku pengelola SPBU), NS (Lk, 52 th, Hindu, Jembrana, selaku pengawas SPBU), dan AA (Lk, 23 th, Hindu, Mendoyo, selaku pengecor BBM).
Lebih lanjut, Dewa Juliana menerangkan, ihwal awal kejadian yaitu adanya kecurigaan dari anggotanya yang bernama I Putu Mardiana.
“Saat itu anggota melihat dump truck tersebut keluar masuk mengisi BBM di SPBU Penyaringan. Setelah dicek oleh anggota yang bersangkutan, ternyata di bagian bak truck tersebut terdapat tangki yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas tangki 5000 liter yang ditutupi dengan terpal plastik warna coklat dan ditemukan juga uang sejumlah Rp 37.000.000 di dalam tas pinggang yang dibawa tersangka,” katanya menegaskan.
“Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut, di mana tersangka RM disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar tersebut oleh bosnya yang berinisial WS yang berada di Kabupaten Badung,” ujarnya menambahkan.
Adapun ancaman hukuman dipersangkakan dengan Pasal 40 (9) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” tuturnya.***