Bakti Sosial KAI Bali “Pedang Merah”, Bagikan Ini kepada Korban Bencana di Kabupaten Jembrana
Jembrana, CARAKAPOS| Sebanyak puluhan lawyer yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia DPD Bali “Pedang Merah” menggeruduk lokasi bencana banjir di Kabupaten Jembrana guna melakukan bakti sosial.
Dengan membawa bekal sembako dan alat memasak, KAI Bali “Pedang Merah” turut peduli kepada masyarakat korban bencana beberapa waktu lalu.
Disambut Perbekel Desa Penyaringan yang didampingi Camat Mendoyo, rombongan lawyer dari KAI Bali “Pedang Merah” memberikan 18 paket sembako di lokasi pertama.
Mengawali sambutan, Sekretaris DPD KAI Bali “Pedang Merah” Agus Samijaya mengatakan, kegiatan ini sejatinya sudah direncanakan jauh hari, namun baru terealisasi hari ini, Jumat (18/11/2022).
“Kami dari kalangan advokat yang biasanya berjibaku di bidang hukum, tapi hari ini kami harus turun di tengah masyarakat guna peduli terhadap korban bencana,” tuturnya.
“Tentunya kami ingin mengungkapkan rasa simpati dan empati, ikut prihatin atas ujian saudara-sauadara beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Pihaknya menyatakan, KAI Bali “Pedang Merah” siap jika dibutuhkan untuk perbantuan kegiatan sosial di lokasi bencana nantinya.
“Ya intinya apa yang kami berikan tadi, bukan diukur dari nilainya, namun terlebih kepada rasa simpati kami sebagai makhluk sosial,” ujarnya kepada beberapa media yang hadir di lokasi bakti sosial.
Senada dengan itu, Dewi Supriyani, S.H., M.H. Bendahara II DPD KAI Bali Pedang Merah juga mengungkap rasa bangga atas solidnya para lawyer yang tergabung di KAI Bali Pedang Merah.
Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini merupakan wujud nyata turut peduli terhadap para korban bencana.
“Iya saya sangat bangga dan mengapresiasi upaya ini,” tuturnya.
Sementara Perbekel Desa Penyaringan mengucap banyak terima kasih atas hadirnya puluhan lawyer dari KAI Bali “Pedang Merah” hari ini.
Acara berlanjut ke lokasi kedua yaitu Desa Tegal Cangkring, Mendoyo, Jembrana.
Terpantau di lapangan, sebanyak 30 paket sembako dan alat memasak diberikan KAI Bali “Pedang Merah” kepada masyarakat korban bencana.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KAI Bali Pedang Merah yang hari ini memberikan bantuan kepada masyarakat kami. Semoga apa yang dilakukan pada hari ini bisa bermanfaat bagi warga kami, dan KAI Bali Pedang Merah semakin sukses dan bermanfaat keberadaanya bagi terciptanya hukum yang adil di tengah masyarakat,” kata Lurah Tegal Cangkring.
Sekilas tentang Kongres Advokat Indonesia (KAI)
KONGRES ADVOKAT INDONESIA adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015
KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia.
Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.
KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang.
Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.
KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).***