Ajak Residivis, NA Tega Bunuh Pacar dan Curi Barangnya
Denpasar, CARAKAPOS| NA (31th) seorang duda asal Sukoharjo Jawa Tengah ajak rekannya RM (28th) yang seorang residivis untuk menghabisi nyawa sang pacar AL (42th) hanya karena butuh uang.
NA merencanakan aksi kejinya dengan membujuk korban agar mau diajak keluar menggunakan mobil milik korban pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2022.
“Pada saat beraksi, si Nova atau NA ini berperan sebagai driver, sedang RM, rekannya sebagai eksekutor,” jelas AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali dalam jumpa persnya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Endang menerangkan, ihwal awal pengungkapan dan penangkapan para pelaku yaitu berdasarkan hasil penyelidikan, penelusuran CCTV dan informasi dari keluarga korban.
“Tanggal 22 Agustus kemarin, pelapor atas nama I Gusti Agung Gede Agung Maruti mendatangi Polres Badung guna melaporkan tidak pulangnya korban sedari kepergiannya pada tanggal 19 Agustus sebelumnya,” jelasnya.
Menurut pelapor, dirinya mendapat informasi dari saksi 2 yaitu anak korban, AL si korban belum pulang ke rumah sejak keluar untuk membeli perlengkapan sarana upakara.
“Pada saat itu, pelapor dan saksi 2 mencoba menghubungi korban melalui telepon maupun whatsapp, namun nomor hp si korban tidak aktif,” tandasnya.
“Kedua pelaku bisa kami amankan di waktu yang berbeda. NA kami tangkap pada tanggal 28 Agustus pukul 02.30 WIB di Jalan Purnawirawan Raya Kota Bandar Lampung. Sedang si RM besok harinya di tempat yang sama,” terang AKBP Endang.
Sesuai data yang disampaikan, selain hilangnya nyawa, kerugian materi sekisar Rp 170.000.000,-. Barang bukti yang berhasil diamankan: satu unit mobil Honda Brio E Satya tahun 2020 dengan Nopol DK 1792 FAL, dua buah dompet berisi identitas milik kedua pelaku, dua buah HP milik kedua pelaku, satu buah tas compact warna hitam yang digunakan pelaku RM saat kejadian, serta satu stel pakaian yang digunakan kedua pelaku.
“Kepada kedua pelaku, kami sangkakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP atau pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tutupnya.(*/01)